BOGOR – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai sekitar Rp476 miliar. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang saat ini ditangani melalui joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci. Setelah berhasil dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
"Ditemukan brankas terkunci. Setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, kemudian uang tunai sebesar USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang rupiah. Estimasi total nilainya sekitar Rp476 miliar," ujar Totok, Kamis (9/7/2026).
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Menurut Totok, seluruh barang bukti akan didalami untuk menelusuri aliran dana serta keterkaitannya dengan dugaan korupsi dan TPPU yang sedang disidik.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara pada periode 2018 hingga 2026 yang menyebabkan kerugian negara dan berdampak pada gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
.jpeg)