Ketua Komisi III DPR RI Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara hingga Tuntas

 


JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang disebut berdampak pada terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” kata Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen,” imbuhnya.

Habiburokhman menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Menurutnya, dugaan korupsi batu bara tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat akibat terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah.

“Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara selama periode 2018 hingga 2026.

“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Status penyidikan perkara tersebut resmi ditetapkan pada 4 Juli 2026. Totok mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA,” ujarnya.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan terdapat sejumlah modus yang diduga dilakukan para pihak dalam perkara tersebut, di antaranya manipulasi dokumen dan manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.

Penyimpangan tersebut diduga menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Sementara itu, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun.

Lebih baru Lebih lama
INFORMASI UPDATE NEWS - Update News Viral Trend Indonesia

نموذج الاتصال