INFORMASIUPDATENEWS.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan dokumen, permintaan keterangan sejumlah pihak, hingga analisis terhadap bukti permulaan yang dinilai cukup.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan resmi dilakukan pada 4 Juli 2026 melalui penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.
"Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, di antaranya PT OBP dan PT BRA," ujar Totok dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan tiga dugaan modus penyimpangan. Pertama, manipulasi dokumen kualitas batu bara. Kedua, manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok. Ketiga, dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Totok, dugaan penyimpangan tersebut diduga turut memicu terganggunya pasokan energi primer yang berujung pada insiden pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah strategis di Indonesia.
"Dampak dari penyimpangan ini dirasakan langsung oleh masyarakat, di mana terjadi pemadaman listrik di beberapa wilayah seperti sebagian Pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian Jabodetabek," jelasnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, indikasi awal kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Meski demikian, Polri masih menunggu hasil audit investigatif untuk memastikan besaran kerugian secara pasti.
"Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif secara resmi sehingga nilai kerugian negara dapat ditentukan berdasarkan hasil audit yang sah dan akuntabel," kata Totok.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polri menegaskan penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang seiring dengan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.