INFORMASIUPDATENEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan seorang tersangka berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Juni 2026.
Selama proses penyidikan, penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka. Di antaranya, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, hingga mengajukan dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka.
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah tindak pidana perbankan, di antaranya tidak mencatat transaksi penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan pencatatan palsu terkait pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2024.
Tersangka juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) serta juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
