JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut dibarengi dengan penurunan potongan komisi maksimal platform digital menjadi 8 persen sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi digital.
“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol akan memperoleh berbagai hak dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro. Salah satunya adalah akses terhadap program pemberdayaan, perlindungan usaha, pembiayaan, hingga berbagai bentuk pendampingan dari pemerintah.
Selain itu, pengemudi juga akan menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal potongan komisi perusahaan aplikator sebesar 8 persen.
Sebelumnya, skema pembagian pendapatan memberikan 80 persen kepada pengemudi dan 20 persen kepada perusahaan aplikasi.
Maman menjelaskan, pengumuman resmi mengenai implementasi penyesuaian potongan komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.
Tak hanya itu, para pengemudi juga dipastikan memperoleh kemudahan dalam aspek perpajakan. Menurut Maman, mayoritas pengemudi ojol memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tidak dikenakan pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha mikro.
“Pemerintah ingin memastikan pengemudi ojol mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang sama seperti pelaku usaha mikro lainnya,” katanya.
Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai program stimulus untuk membuka peluang usaha baru bagi para pengemudi di luar aktivitas sebagai mitra transportasi online. Program tersebut meliputi akses pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, peningkatan kapasitas, hingga pendampingan dalam mengembangkan usaha produktif.
Menurut Maman, fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi menjadi peluang untuk membangun usaha tambahan bersama keluarga sehingga dapat meningkatkan pendapatan.
Ia menambahkan, perubahan status sebagai pengusaha mikro akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan organisasi pengemudi agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional di lapangan.
“Kami ingin menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat, adil, dan saling menguntungkan bagi seluruh pihak, baik perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, maupun pelaku UMKM,” tutup Maman.
.jpeg)